S ertipikat tanah hilang memang bukanlah kejadian yang kita diharapkan. Mendapatkan sertipikat tanah bukanlah pengurusan yang mudah, demikian juga pengurusan sertipikat hilang. Sedapat mungkin, sertipikat harus disimpan dengan baik, apabila perlu dititipkan pada bank (atau disimpan dalam brankas). Apabila hilang, maka sertipikat akan diganti dengan sertipikat baru, yang disebut Sertipikat Pengganti. Kejadian hilang bisa saja karena beberapa hal, antara lain karena tercecer di perjalanan, terkena bencana seperti banjir, ataupun akibat pencurian sehingga sertipikat tak kembali. Proses pengurusan sertipikat pengganti juga dikenal dengan penggantian blanko . Berdasarkan Standar Pelayanan Pertanahan diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010, proses penggantian sertipikat karena hilang dapat diselesaikan dalam waktu 40 (empatpuluh) hari. Bila ingin mengurus penggantian sertipikat yang hilang, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama sekali , pemilik tanah (boleh orang la...
Jl. Raya Kalipandan, Karawang Barat Telp. 02130304444, WhatsApp: 085777270256 email. bhakti.s@gmail.com